Partahi Sidabutar Lawfirm akan membantu membantu Anda untuk mengidentifikasi keperluan bantuan hukum yang tepat untuk pribadi & usaha Anda sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan membantu dalam pelayanan teknis.
KONSULTAN HUKUM PERDATA MELIPUTI :
Dalam hukum perdata, badan usaha adalah kesatuan
yuridis atau non-yuridis yang menjalankan kegiatan ekonomi (produksi,
perdagangan, jasa) untuk memperoleh keuntungan.
Badan usaha di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok
besar:
- Badan
usaha yang berbadan hukum (legal entity) Memiliki kepribadian hukum
sendiri (bisa memiliki harta, hak, dan kewajiban sendiri).
- Badan
usaha yang tidak berbadan hukum (non-legal entity) Tidak memiliki
kepribadian hukum terpisah dari pemiliknya.
A. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
Diusahakan berdasarkan KUH Perdata (Pasal 1618 s.d. 1652)
dan KUHD (Pasal 16 s.d. 35).
- Perseorangan
(Usaha Dagang / UD)
·
Dimiliki oleh satu orang.
·
Tidak ada pemisahan harta pribadi dan usaha.
·
Tidak diatur khusus dalam UU, tapi diakui dalam
praktik hukum perdata.
- Persekutuan
Perdata (Maatschap)
·
Dasar hukum: Pasal 1618 KUHPerdata.
·
Didirikan oleh dua orang atau lebih untuk
memasukkan uang, barang, atau tenaga dengan tujuan mencari keuntungan bersama.
·
Tidak memiliki status badan hukum.
·
Contoh: Kantor konsultan hukum, akuntan,
arsitek, dokter bersama.
- Firma
(Fa)
·
Dasar hukum: Pasal 16–35 KUHD.
·
Bentuk persekutuan perdata yang menjalankan
perusahaan di bawah satu nama bersama.
·
Tanggung jawab masing-masing sekutu tidak
terbatas pada modal yang disetor.
·
Tidak berbadan hukum.
- Persekutuan
Komanditer (CV – Commanditaire Vennootschap)
·
Dasar hukum: Pasal 19–21 KUHD.
·
Terdiri dari sekutu aktif (mengelola usaha) dan
sekutu pasif (menyetor modal).
·
Tidak berbadan hukum.
·
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu
pasif hanya sebesar modalnya.
B. Badan Usaha Berbadan Hukum
Memiliki kepribadian hukum sendiri, diakui oleh negara
setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Perseroan
Terbatas (PT)
·
Dasar hukum: UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (jo. UU Cipta Kerja).
·
Modal terbagi dalam saham.
·
Pemegang saham bertanggung jawab sebatas
nilai sahamnya.
·
Contoh: PT Eduthama Indonesia, PT Pertamina, PT
Telkom.
- Koperasi
·
Dasar hukum: UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, untuk
kesejahteraan anggota.
·
Berbadan hukum setelah disahkan oleh
Kemenkumham.
- Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
·
Dasar hukum: UU Nomor 19 Tahun 2003.
·
Bentuk: Persero (PT) atau Perum
(Perusahaan Umum).
·
Dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh negara.
- Yayasan
·
Dasar hukum: UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU
Nomor 28 Tahun 2004.
·
Bukan badan usaha komersial, tapi bisa melakukan
kegiatan usaha untuk menunjang tujuan sosial.
·
Berbadan hukum setelah pengesahan Kemenkumham.
Dan Permasalah Perdata Lainnya, Kami Siap Membantu Anda
Keunggulan Pelayanan Kami
PERENCANAAN
Kami Membantu melakukan perencanaan kontruksi hukum yang tepat untuk kebutuhan umkm, pribadi, perusahaan dan lainnya sehingga klien kami mendapatkan solusi dari permasalahan yang sedang di hadapi, selain itu kami juga membantu melakukan pendampingan atas pengurusan hukum klien kami dari awal hingga akhir.
URUS DOKUMEN
Membantu mengurus kelangkapan dokumen legalitas hukum seperti draft hukum dan kelengkapan lainnya.
BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK, KEWAJIBAN & KEADILAN ANDA
Pribadi & Badan memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa hukum terkait urusan hukum pidana maupun perdata, oleh karena itu kehadiran jasa konsultan hukum kami sangat diperlukan untuk menjadi solusi dan menyelaraskan dengan aturan hukum yang rumit merupakan kondisi yang tidak mudah.