jasa konsultan pengacara hukum advokat perdata pidana pribadi bisnis perusahaan

Partahi Sidabutar Lawfirm akan membantu membantu Anda untuk mengidentifikasi keperluan bantuan hukum yang tepat untuk pribadi & usaha Anda sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan membantu dalam pelayanan teknis.

KONSULTAN HUKUM PERDATA MELIPUTI :

Dalam hukum perdata, badan usaha adalah kesatuan yuridis atau non-yuridis yang menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, perdagangan, jasa) untuk memperoleh keuntungan.

Badan usaha di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar:

  1. Badan usaha yang berbadan hukum (legal entity) Memiliki kepribadian hukum sendiri (bisa memiliki harta, hak, dan kewajiban sendiri).
  2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum (non-legal entity) Tidak memiliki kepribadian hukum terpisah dari pemiliknya.

A. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Diusahakan berdasarkan KUH Perdata (Pasal 1618 s.d. 1652) dan KUHD (Pasal 16 s.d. 35).

  1. Perseorangan (Usaha Dagang / UD)

·       Dimiliki oleh satu orang.

·       Tidak ada pemisahan harta pribadi dan usaha.

·       Tidak diatur khusus dalam UU, tapi diakui dalam praktik hukum perdata.

  1. Persekutuan Perdata (Maatschap)

·       Dasar hukum: Pasal 1618 KUHPerdata.

·       Didirikan oleh dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, barang, atau tenaga dengan tujuan mencari keuntungan bersama.

·       Tidak memiliki status badan hukum.

·       Contoh: Kantor konsultan hukum, akuntan, arsitek, dokter bersama.

  1. Firma (Fa)

·       Dasar hukum: Pasal 16–35 KUHD.

·       Bentuk persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama.

·       Tanggung jawab masing-masing sekutu tidak terbatas pada modal yang disetor.

·       Tidak berbadan hukum.

  1. Persekutuan Komanditer (CV – Commanditaire Vennootschap)

·       Dasar hukum: Pasal 19–21 KUHD.

·       Terdiri dari sekutu aktif (mengelola usaha) dan sekutu pasif (menyetor modal).

·       Tidak berbadan hukum.

·       Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu pasif hanya sebesar modalnya.

B. Badan Usaha Berbadan Hukum

Memiliki kepribadian hukum sendiri, diakui oleh negara setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

  1. Perseroan Terbatas (PT)

·       Dasar hukum: UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (jo. UU Cipta Kerja).

·       Modal terbagi dalam saham.

·       Pemegang saham bertanggung jawab sebatas nilai sahamnya.

·       Contoh: PT Eduthama Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom.

  1. Koperasi

·       Dasar hukum: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

·       Badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, untuk kesejahteraan anggota.

·       Berbadan hukum setelah disahkan oleh Kemenkumham.

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

·       Dasar hukum: UU Nomor 19 Tahun 2003.

·       Bentuk: Persero (PT) atau Perum (Perusahaan Umum).

·       Dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh negara.

  1. Yayasan

·       Dasar hukum: UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004.

·       Bukan badan usaha komersial, tapi bisa melakukan kegiatan usaha untuk menunjang tujuan sosial.

·       Berbadan hukum setelah pengesahan Kemenkumham.

 

 

 

Dan Permasalah Perdata Lainnya, Kami Siap Membantu Anda

Keunggulan Pelayanan Kami

PERENCANAAN

Kami Membantu melakukan perencanaan kontruksi hukum yang tepat untuk kebutuhan umkm, pribadi, perusahaan dan lainnya sehingga klien kami mendapatkan solusi dari permasalahan yang sedang di hadapi, selain itu kami juga membantu melakukan pendampingan atas pengurusan hukum klien kami dari awal hingga akhir.

URUS DOKUMEN

Membantu mengurus kelangkapan dokumen legalitas hukum seperti draft hukum dan kelengkapan lainnya.

BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK, KEWAJIBAN & KEADILAN ANDA

Pribadi & Badan memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa hukum terkait urusan hukum pidana maupun perdata, oleh karena itu kehadiran jasa konsultan hukum kami sangat diperlukan untuk menjadi solusi dan menyelaraskan dengan aturan hukum yang rumit merupakan kondisi yang tidak mudah. 

Scroll to Top
1