
Partahi Sidabutar Lawfirm akan membantu membantu Anda untuk mengidentifikasi keperluan bantuan hukum yang tepat untuk pribadi & usaha Anda sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan membantu dalam pelayanan teknis.
KLIEN








KONSULTAN HUKUM PIDANA MELIPUTI :
- penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian
- penuntutan di Kejaksaan
- persidangan dan upaya hukum lainnya
Penyelidikan & Penyidikan
Penyelidikan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana.
Penyidikan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Dasar hukum:
- Pasal 1 angka 5 & 2 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).
- Pasal 6 KUHAP: Penyidik adalah pejabat Polri dan PPNS tertentu.
Syarat/Tahap:
- Harus ada laporan/pengaduan dari masyarakat (Pasal 108 KUHAP).
- Penyidik wajib membuat surat perintah penyidikan.
- Tindakan penyidikan (pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan) harus sesuai aturan KUHAP.
- Tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan (Pasal 54 KUHAP)
Penuntut Di Kejaksaan
Penuntutan adalah tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Dasar hukum:
- Pasal 1 angka 7 KUHAP.
- Pasal 137 KUHAP: Penuntutan dilakukan oleh jaksa.
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Syarat/Tahap:
- Harus ada berkas perkara lengkap (P-21) dari penyidik.
- JPU membuat surat dakwaan yang sah (Pasal 143 KUHAP).
- Dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap mengenai identitas terdakwa, waktu, tempat, serta pasal yang dilanggar.
persidangan dan upaya hukum lainnya
Tahap pemeriksaan perkara di pengadilan sampai dijatuhkan putusan hakim, termasuk upaya hukum bila ada keberatan terhadap putusan.
Dasar hukum:
- KUHAP Pasal 152 s/d 182 tata cara persidangan.
- Pasal 67 KUHAP upaya hukum banding.
- Pasal 244 KUHAP upaya hukum kasasi.
- Pasal 263 KUHAP peninjauan kembali (PK).
Syarat/Tahap:
- Sidang harus terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP), kecuali perkara tertentu (asusila/anak).
- Hakim, jaksa, terdakwa, penasihat hukum hadir.
- Tersangka/terdakwa berhak atas pembelaan diri (Pasal 51–56 KUHAP).
- Setelah putusan, pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, PK)
Dan Permasalahan Pidana Lainnya, Kami Siap Membantu Anda

Keunggulan Pelayanan Kami
PERENCANAAN
Kami Membantu melakukan perencanaan kontruksi hukum yang tepat untuk kebutuhan umkm, pribadi, perusahaan dan lainnya sehingga klien kami mendapatkan solusi dari permasalahan yang sedang di hadapi, selain itu kami juga membantu melakukan pendampingan atas pengurusan hukum klien kami dari awal hingga akhir.
URUS DOKUMEN
Membantu mengurus kelangkapan dokumen legalitas hukum seperti draft hukum dan kelengkapan lainnya.
BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK, KEWAJIBAN & KEADILAN ANDA
Pribadi & Badan memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa hukum terkait urusan hukum pidana maupun perdata, oleh karena itu kehadiran jasa konsultan hukum kami sangat diperlukan untuk menjadi solusi dan menyelaraskan dengan aturan hukum yang rumit merupakan kondisi yang tidak mudah.