
Partahi Sidabutar Lawfirm akan membantu membantu Anda untuk mengidentifikasi keperluan bantuan hukum yang tepat untuk pribadi & usaha Anda sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan membantu dalam pelayanan teknis.
KLIEN








KONSULTAN HUKUM PERDATA MELIPUTI :
- Perceraian
- Hak Asuh
- Harta Benda
- Permohonan Pengangkatan Anak
Perceraian
putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi, ikatan hukum perkawinan yang sah di mata agama dan negara berakhir setelah adanya putusan resmi dari pengadilan.adapun Dasar Hukum di Indonesia
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk umat Islam
KUHPerdata untuk non-muslim
Hak Asuh
hak dan kewajiban orang tua untuk memelihara, merawat, mendidik, serta melindungi anak setelah orang tua bercerai. Dalam hukum Islam sering disebut hadhanah, sedangkan dalam hukum perdata diatur dalam KUHPerdata maupun Undang-Undang Perkawinan. Adapun Dasar Hukum di Indonesia
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019)
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)
-
Pasal 299, 345, 346, dan 383 KUHPerdata menyebut bahwa orang tua memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka.
-
Hak asuh ini melekat selama anak belum dewasa (belum berusia 21 tahun atau belum menikah).
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019)
-
Pasal 45: Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.
-
Pasal 47: Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
-
Pasal 49: Dalam hal perceraian, hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) biasanya diberikan kepada ibu, kecuali jika ada alasan kuat.
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
-
Pasal 105 KHI: Hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum 12 tahun) jatuh ke tangan ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih ikut ayah atau ibunya.
Harta Benda
harta benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik dan memiliki nilai, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat diperdagangkan serta dimiliki oleh subjek hukum (orang atau badan hukum).
Dasar Hukum:
Pasal 499 KUHPerdata:
“Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Benda Berwujud (lichamelijke
zaken) – Pasal 503 KUHPerdata
Benda yang dapat ditangkap oleh panca indera.
Contoh: rumah, tanah, kendaraan, emas, buku.
Benda Tidak Berwujud (onlichamelijke zaken)
Tidak dapat ditangkap oleh panca indera, tetapi memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan.
Contoh: hak cipta, hak paten, piutang, saham.
Benda Bergerak (roerende zaken) – Pasal 509 KUHPerdata
Benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
Contoh: mobil, uang, perhiasan.
Benda Tidak Bergerak (onroerende zaken) – Pasal 506 KUHPerdata
Benda yang secara kodrat tidak dapat berpindah atau karena penetapan undang-undang dianggap demikian.
Contoh: tanah, bangunan, hak atas tanah.
Benda yang Dapat Habis Dipakai
Benda yang musnah karena pemakaian.
Contoh: makanan, minuman, bahan bakar.
Benda yang Tidak Habis Dipakai
Benda yang tetap ada walau digunakan berulang kali.
Contoh: rumah, pakaian, mesin.
Benda yang Dapat Dibagi & Tidak Dapat Dibagi
Dapat dibagi: uang, beras.
Tidak dapat dibagi: rumah, tanah tertentu.
Permohonan Pengangkatan Anak
Adopsi (pengangkatan anak) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan hak dan kewajiban orang tua kandung terhadap anak, menjadi hak dan kewajiban orang tua angkat, demi kepentingan terbaik anak. Jadi, adopsi bukan hanya “mengambil anak”, tetapi memberikan status hukum tertentu kepada anak angkat.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengatur secara khusus, tetapi praktik adopsi diatur dalam peraturan lain, antara lain:
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014).
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (untuk umat Islam).
Syarat
- Calon orang tua angkat harus sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, dan berusia minimal 30 tahun.
- Anak yang diadopsi berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak terlantar atau ditelantarkan orang tua kandungnya.
- Adopsi harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Akibat Hukum
- Anak angkat memperoleh hak dan kewajiban sebagai anak sah dari orang tua angkat.
- Hubungan darah dengan orang tua kandung tidak putus, kecuali terkait hak waris, yang berbeda menurut hukum yang berlaku:
- Dalam KUH Perdata: anak angkat bisa mewarisi dari orang tua angkat.
- Dalam Hukum Islam: anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah atau hibah.
Dan Permasalahan Perdata Lainnya, Kami Siap Membantu Anda

Keunggulan Pelayanan Kami
PERENCANAAN
Kami Membantu melakukan perencanaan kontruksi hukum yang tepat untuk kebutuhan umkm, pribadi, perusahaan dan lainnya sehingga klien kami mendapatkan solusi dari permasalahan yang sedang di hadapi, selain itu kami juga membantu melakukan pendampingan atas pengurusan hukum klien kami dari awal hingga akhir.
URUS DOKUMEN
Membantu mengurus kelangkapan dokumen legalitas hukum seperti draft hukum dan kelengkapan lainnya.
BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK, KEWAJIBAN & KEADILAN ANDA
Pribadi & Badan memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa hukum terkait urusan hukum pidana maupun perdata, oleh karena itu kehadiran jasa konsultan hukum kami sangat diperlukan untuk menjadi solusi dan menyelaraskan dengan aturan hukum yang rumit merupakan kondisi yang tidak mudah.